Dalam pernikahan Islam, seseorang laki-laki yang ingin menikah harus melakukan lamaran kepada si perempuan yang ingin dia nikahi. Hal ini memang sudah menjadi perintah agama yang tidak boleh disepelakan. Banyak kejadian yang memilukan terjadi, sebelum melamar sudah berzina dan akhirnya hamil duluan baru kemudian dilamar dan dinikahkan. Na'udzubillah.
Yuk mari kita saling menjaga diri dari perbuatan maksiat apalagi maksiat zina, yang untuk saat ini orang sudah menganggap biasa dan wajar dilakukan. Imbasnya banyak yang meniru dan melakukannya pula.
Di luar konteks keburukan zina sebelum menikah tersebut ada hal lain yang cukup rumit dan butuh pertimbangan perihal adab melamar. Jadi, ketika laki-laki ingin melamar si perempuan, jika si perempuan dan keluarga masih merasa ragu-ragu belum dapat memberikan kepastian apakah diterima atau tidak, jangan mengiyakannya. Karena jika mengiyakannya ada proses penerimaan.
Pastikan tidak ada pelamar lain jika ingin menerima lamaran tersebut. Apabila sekiranya ada pilihan lain yang lebih bagus dan pelamar pertama sudah diterima oleh si perempuan, maka si perempuan harus berusaha menyampaikan kepada si pelamar pertama untuk membatalkannya atau dia mengizinkannya.
Selain itu, bukan aib juga jika seorang perempuan menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang laki-laki yang dia anggap layak menjadi suaminya. Bahkan seorang ayah menawarkan anak perempuannya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap layak menjadi suami dari anaknya juga diperbolehkan.
Rangkuman lebih detail bisa disimak dalam video berikut yang disampaikan Ust. Khalid Basalamah.
Comments